Senin, 22 Februari 2010

GUDANG BERIKAT

Bagaimana mendapat persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB?

1. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala kantor
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin sebagai PGB/PPGB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin sebagai PGB/PPGB ; (bermaterai)
3. Fotokopi NPWP, Surat pengukuhan sebagai PKP dan SPT Pajak tahun terakhir
4. Layout (denah) lokasi, peta lokasi dan denah batas-batas lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat ;
5. Fotokopi Identitas penanggungjawab perusahaan berupa KTP/KIMS/KITAS ;
6. Fotokopi Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari instansi terkait apabila penanggung jawab perusahaan adalah orang asing ;
7. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman ;
8. Fotokopi Surat ijin usaha perusahaan dari instansi terkait ;
9. Fotokopi Surat Registrasi Pabean (SRP) ;
10. Fotokopi Surat ijin yang menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan berada di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri ;
11. Fotokopi Surat keterangan domisili perusahaan dari pengelola Kawasan Industri ;
12. Fotokopi Bukti kepemilikan lokasi berupa sertifikat hak milik atau akte perjanjian sewa yang telah disyahkan oleh notaris dengan waktu sewa minimal 3 tahun ;
13. Profil perusahaan ;
14. Surat pernyataan bermaterai mengenai kesiapan perusahaan membangun IT (Teknologi dan Informasi) yang terintegrasi dengan IT DJBC ;
15. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan akan membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Negara (SAKI) ;
16. Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan barang-barang yang akan ditimbun di GB ;
17. Surat pernyataan bermaterai mengenai pembeli barang dari GB beserta kontrak penjualan dan ijin usaha industri/ijin KB perusahaan pembeli tersebut.

1. Untuk mendapatkan Surat persetujuan dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi dari Kepala kantor kepada Direktur Fasilitas dengan membawa :
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara pemeriksaan lokasi


Bagaimana mendapat persetujuan sebagai PPGB?

1. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala kantor
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada KPPBC Bekasi ;
2. Surat permohonan ijin sebagai PPGB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; (bermaterai)
3. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin sebagai PPGB ; (bermaterai)
4. Fotokopi NPWP, Surat pengukuhan sebagai PKP dan SPT Pajak tahun terakhir ;
5. Layout (denah) lokasi, peta lokasi dan denah batas-batas lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat ;
6. Fotokopi Identitas penanggungjawab perusahaan berupa KTP/KIMS/KITAS ;
7. Fotokopi Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari instansi terkait apabila penanggung jawab perusahaan adalah orang asing ;
8. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman ;
9. Fotokopi Surat ijin usaha perusahaan dari instansi terkait ;
10. Fotokopi Surat Registrasi Pabean (SRP) ;
11. Fotokopi Surat ijin yang menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan berada di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri ;
12. Fotokopi Surat keterangan domisili perusahaan dari pengelola Kawasan Industri ;
13. Fotokopi Bukti kepemilikan lokasi berupa sertifikat hak milik atau akte perjanjian sewa yang telah disyahkan oleh notaris dengan waktu sewa minimal 3 tahun ;
14. Profil perusahaan ;
15. Surat rekomendasi dari PGB untuk pemakaian lahan sebagai PPGB dalam lokasi GB beserta surat ijin sebagai PGB nya.
16. Surat pernyataan bermaterai mengenai kesiapan perusahaan membangun IT (Teknologi dan Informasi) yang terintegrasi dengan IT DJBC ;
17. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan akan membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Negara (SAKI) ;
18. Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan barang-barang yang akan ditimbun di PPGB ;
19. Surat pernyataan bermaterai mengenai pembeli barang dari GB beserta kontrak penjualan dan ijin usaha industri/ijin KB perusahaan pembeli tersebut.

1. Untuk mendapatkan Surat persetujuan dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi dari Kepala kantor kepada Direktur Fasilitas dengan membawa :
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara pemeriksaan lokasi


Bagaimana mendapat persetujuan penambahan/pengurangan luas GB

1. Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala kantor
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin penambahan/pengurangan luas GB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin penambahan/pengurangan luas GB ; (bermaterai)
3. Rekomendasi penambahan/pengurangan luas PPGB dari PGB (khusus PGB)
4. Lay out lokasi GB sebelum dan sesudah mengalami penambahan/pemgurangan luas;
5. Peta lokasi GB.
6. Fotokopi Surat Keputusan persetujuan sebagai PGB, PPGB atau PGB merangkap PPGB.
7. Fotokopi SPT Pajak WP Badan tahun terakhir beserta bukti penerimaan surat dan SSP kurang bayar (jika ada)
8. Fotokopi bukti kepemilikan lokasi berupa sertihikat hak milik atau akta perjanjian sewa menyewa (minimal 3 tahun) yang telah disyahkan oleh notaries.
9. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
10. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
11. Fotokopi akte pendirian perusahaan beserta perubahannya.

1. Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi dari Kepala kantor kepada Direktur Fasilitas dengan membawa :
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara pemeriksaan lokasi

KAWASAN BERIKAT

Bagaimana mendapatkan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB?
1. Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor:
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin sebagai PKB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin sebagai PKB ; (bermaterai)
3. Fotokopi NPWP, Surat pengukuhan sebagai PKP dan SPT Pajak tahun terakhir;
4. Layout (denah) lokasi, peta lokasi dan denah batas-batas lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat ;
5. Fotokopi Identitas penanggungjawab perusahaan berupa KTP/KIMS/KITAS ;
6. Fotokopi Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari instansi terkait apabila penanggung jawab perusahaan adalah orang asing ;
7. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman ;
8. Fotokopi surat ijin usaha industri dari instansi terkait ;
9. Fotokopi Surat Registrasi Pabean (SRP) ;
10. Fotokopi AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) / UKL UPL ;
11. Fotokopi Surat ijin yang menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan berada di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri ;
12. Fotokopi Surat keterangan domisili perusahaan dari pengelola Kawasan Industri ;
13. Fotokopi Bukti kepemilikan lokasi berupa sertifikat hak milik atau akte perjanjian sewa yang telah disyahkan oleh notaris dengan waktu sewa minimal 3 tahun ;
14. Profil perusahaan ;
15. Surat pernyataan bermaterai mengenai kesiapan perusahaan membangun IT (Teknologi dan Informasi) yang terintegrasi dengan IT DJBC ;
16. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan akan membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Negara (SAKI) ;
1. Untuk mendapatkan Surat persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB dari Direktur Fasilitas:
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepala Kantor ke Direktur Fasilitas dengan membawa :
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi



Bagaimana mendapatkan persetujuan sebagai PDKB?

1. Untuk mendapatkan surat rekomendasi Kepala Kantor:
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin sebagai PDKB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin sebagai PDKB ; (bermaterai)
3. Surat rekomendasi dari PKB ;
4. Foto kopi NPWP, Surat pengukuhan sebagai PKP dan SPT Pajak tahun terakhir ;
5. Layout (denah) lokasi, peta lokasi dan denah batas-batas lokasi yang akan dijadikan sebagai PDKB ;
6. Foto kopi identitas penanggungjawab perusahaan berupa KTP/KIMS/KITAS ;
7. Foto kopi ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari instansi terkait apabila penanggung jawab perusahaan adalah orang asing ;
8. Foto kopi akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman ;
9. Foto kopi surat ijin usaha industri dari instansi terkait ;
10. Foto kopi Surat Registrasi Pabean (SRP) ;
11. Foto kopi AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) / UKL UPL ;
12. Foto kopi surat ijin yang menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan berada di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri ;
13. Foto kopi surat keterangan domisili perusahaan dari pengelola Kawasan Industri ;
14. Foto kopi bukti kepemilikan lokasi berupa sertifikat hak milik atau akte perjanjian sewa yang telah disyahkan oleh notaries dengan waktu sewa minimal 3 tahun ;
15. Profil perusahaan ;
16. Surat pernyataan bermaterai mengenai kesiapan perusahaan membangun IT (Teknologi dan Informasi) yang terintegrasi dengan IT DJBC ;
17. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan akan membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Negara (SAKI) ;

1. Untuk mendapatkan surat persetujuan sebagai PDKB dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi yang telah ditandatangani Kepala Kantor ke Direktur Fasilitas dengan membawa:
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi


Bagaimana mendapat persetujuan Penambahan/Pengurangan Luas KB

1. Untuk mendapatkan Surat rekomendasi dari kepala kantor:
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin penambahan/ pengurangan luas KB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin penambahan/pengurangan luas KB ; (bermaterai)
3. Rekomendasi penambahan/ pengurangan luas PDKB dari PKB (khusus PDKB)
4. Lay out lokasi KB sebelum dan sesudah mengalami penambahan/ pengurangan luas;
5. Peta lokasi KB.
6. Fotokopi Surat Keputusan persetujuan sebagai PKB, PDKB atau PKB merangkap PDKB.
7. Fotokopi SPT Pajak WP Badan tahun terakhir beserta bukti penerimaan surat dan SSP kurang bayar (jika ada)
8. Fotokopi bukti kepemilikan lokasi berupa sertihikat hak milik atau akta perjanjian sewa menyewa (minimal 3 tahun) yang telah disyahkan oleh notaries.
9. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
10. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
11. Fotokopi akte pendirian perusahaan beserta perubahannya.

1. Untuk mendapatkan Surat Persetujuan dari Direktur Fasilitas:
Perusahaan mengajukan Surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala kantor dengan membawa kelengkapan:
1. Lampiran dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
10. Bagaimana mendapat persetujuan perubahan tataletak bangunan dalam lokasi KB

1. Untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Kepala kantor:
Perusahaan mengajukan surat permohonan perubahan tata letak bangunan dalam lokasi KB yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Lay out lokasi KB yang mengalami perubahan tata letak bangunan.
2. Peta lokasi KB
3. Foto-foto lokasi yang telah dilakukan perubahan tataletak.
4. Fotokopi Surat Keputusan sebagai PKB merangkap PDKB, PKB atau PDKB.

1. Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi persetujuan dari Kepala kantor ke Direktur Fasilitas dengan membawa kelengkapan sebagaimana tersebut butir A dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
11. Bagaimana mendapat persetujuan Peminjaman Mesin bukan dalam rangka subkontrak ke PDKB lain?
Perusahaan mengajukan surat permohonan peminjaman mesin bukan dalam rangka subkontrak ke PDKB lain yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat Perjanjian peminjaman mesin yang sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jenis barang yang akan dipinjamkan, uraian pekerjaan, jumlah dan jenis barang yang dihasilkan dan jangka waktu peminjaman.
2. Bukti kepemilikan barang/dokumen pemasukan barang ke KB.
3. Surat Keputusan PKB merangkap PDKB atau PDKB.
17. Bagaimana mendapat persetujuan pemindahtanganan barang modal asal impor dari PDKB ke PDKB lain atau dari PDKB ke DPIL
1. Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor:
Perusahaan mengajukan surat permohonan persetujuan pemindahtanganan barang modal asal impor dari PDKB ke PDKB lain atau dari PDKB ke DPIL yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Fotokopi Dokumen pemasukan barang ke KB.
2. Fotokopi Surat Keputusan persetujuan sebagai PKB/PDKB.
3. Fotokopi identitas pembeli barang.
4. Fotokopi surat pernjanjian jual beli dengan perusahaan pembeli barang tersebut.
5. Surat pernyataan bermaterai mengenai :
1. Alasan pemindahtanganan barang modal.
2. Kondisi barang modal pada saat dimasukan ke KB dan kondisi brang saat ini.
3. Apakah pemindahtanganan barang modal tersebut mengganggu proses produksi di KB atau tidak.
4. Apakah barang modal yang akan dipindahtangankan telah digunakan atau belum pernah digunakan.
5. Untuk mendapatkan persetujuan Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor ke Direktur Fasilitas beserta kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
18. Bagaimana mendapat persetujuan pemindahtanganan barang modal asal DPIL dari PDKB ke PDKB lain atau dari PDKB ke DPIL.
Perusahaan mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Fotokopi Dokumen pemasukan barang ke KB.
2. Fotokopi Surat Keputusan persetujuan sebagai PKB/PDKB.
3. Fotokopi identitas pembeli barang.
4. Fotokopi surat perjanjian jual beli dengan perusahaan pembeli barang tersebut.
5. Surat pernyataan bermaterai mengenai :
1. Alasan pemindahtanganan barang modal.
2. Kondisi barang modal pada saat dimasukan ke KB dan kondisi brang saat ini.
3. Apakah pemindahtanganan barang modal tersebut mengganggu proses produksi di KB atau tidak.
4. Apakah barang modal yang akan dipindahtangankan telah digunakan atau belum pernah digunakan.

CUKAI

Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, BKC terdiri dari :
• etil alkohol (EA) atau etanol
• minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
• hasil tembakau

Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai

Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai

KEPABEANAN

Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Kepabeanan?
Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional
Manfaat apa yang didapatkan dari Fasilitas Kepabeanan?
 Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk :
• kecepatan waktu pemrosesan barang
• kemudahan prosedur pemrosesan barang
• pengurangan biaya

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat?
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk

Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara?
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Apakah yang dimaksud dengan PNBP?
PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan

Apakah yang dimaksud dengan ekspor?
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
Apakah yang dimaksud dengan impor?
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean

Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk?
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor

Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Kepabeanan?
Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional