Senin, 22 Februari 2010

GUDANG BERIKAT

Bagaimana mendapat persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB?

1. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala kantor
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin sebagai PGB/PPGB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin sebagai PGB/PPGB ; (bermaterai)
3. Fotokopi NPWP, Surat pengukuhan sebagai PKP dan SPT Pajak tahun terakhir
4. Layout (denah) lokasi, peta lokasi dan denah batas-batas lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat ;
5. Fotokopi Identitas penanggungjawab perusahaan berupa KTP/KIMS/KITAS ;
6. Fotokopi Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari instansi terkait apabila penanggung jawab perusahaan adalah orang asing ;
7. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman ;
8. Fotokopi Surat ijin usaha perusahaan dari instansi terkait ;
9. Fotokopi Surat Registrasi Pabean (SRP) ;
10. Fotokopi Surat ijin yang menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan berada di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri ;
11. Fotokopi Surat keterangan domisili perusahaan dari pengelola Kawasan Industri ;
12. Fotokopi Bukti kepemilikan lokasi berupa sertifikat hak milik atau akte perjanjian sewa yang telah disyahkan oleh notaris dengan waktu sewa minimal 3 tahun ;
13. Profil perusahaan ;
14. Surat pernyataan bermaterai mengenai kesiapan perusahaan membangun IT (Teknologi dan Informasi) yang terintegrasi dengan IT DJBC ;
15. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan akan membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Negara (SAKI) ;
16. Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan barang-barang yang akan ditimbun di GB ;
17. Surat pernyataan bermaterai mengenai pembeli barang dari GB beserta kontrak penjualan dan ijin usaha industri/ijin KB perusahaan pembeli tersebut.

1. Untuk mendapatkan Surat persetujuan dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi dari Kepala kantor kepada Direktur Fasilitas dengan membawa :
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara pemeriksaan lokasi


Bagaimana mendapat persetujuan sebagai PPGB?

1. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala kantor
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada KPPBC Bekasi ;
2. Surat permohonan ijin sebagai PPGB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; (bermaterai)
3. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin sebagai PPGB ; (bermaterai)
4. Fotokopi NPWP, Surat pengukuhan sebagai PKP dan SPT Pajak tahun terakhir ;
5. Layout (denah) lokasi, peta lokasi dan denah batas-batas lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat ;
6. Fotokopi Identitas penanggungjawab perusahaan berupa KTP/KIMS/KITAS ;
7. Fotokopi Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari instansi terkait apabila penanggung jawab perusahaan adalah orang asing ;
8. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman ;
9. Fotokopi Surat ijin usaha perusahaan dari instansi terkait ;
10. Fotokopi Surat Registrasi Pabean (SRP) ;
11. Fotokopi Surat ijin yang menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan berada di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri ;
12. Fotokopi Surat keterangan domisili perusahaan dari pengelola Kawasan Industri ;
13. Fotokopi Bukti kepemilikan lokasi berupa sertifikat hak milik atau akte perjanjian sewa yang telah disyahkan oleh notaris dengan waktu sewa minimal 3 tahun ;
14. Profil perusahaan ;
15. Surat rekomendasi dari PGB untuk pemakaian lahan sebagai PPGB dalam lokasi GB beserta surat ijin sebagai PGB nya.
16. Surat pernyataan bermaterai mengenai kesiapan perusahaan membangun IT (Teknologi dan Informasi) yang terintegrasi dengan IT DJBC ;
17. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan akan membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Negara (SAKI) ;
18. Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan barang-barang yang akan ditimbun di PPGB ;
19. Surat pernyataan bermaterai mengenai pembeli barang dari GB beserta kontrak penjualan dan ijin usaha industri/ijin KB perusahaan pembeli tersebut.

1. Untuk mendapatkan Surat persetujuan dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi dari Kepala kantor kepada Direktur Fasilitas dengan membawa :
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara pemeriksaan lokasi


Bagaimana mendapat persetujuan penambahan/pengurangan luas GB

1. Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala kantor
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin penambahan/pengurangan luas GB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin penambahan/pengurangan luas GB ; (bermaterai)
3. Rekomendasi penambahan/pengurangan luas PPGB dari PGB (khusus PGB)
4. Lay out lokasi GB sebelum dan sesudah mengalami penambahan/pemgurangan luas;
5. Peta lokasi GB.
6. Fotokopi Surat Keputusan persetujuan sebagai PGB, PPGB atau PGB merangkap PPGB.
7. Fotokopi SPT Pajak WP Badan tahun terakhir beserta bukti penerimaan surat dan SSP kurang bayar (jika ada)
8. Fotokopi bukti kepemilikan lokasi berupa sertihikat hak milik atau akta perjanjian sewa menyewa (minimal 3 tahun) yang telah disyahkan oleh notaries.
9. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
10. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
11. Fotokopi akte pendirian perusahaan beserta perubahannya.

1. Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi dari Kepala kantor kepada Direktur Fasilitas dengan membawa :
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara pemeriksaan lokasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran dari anda adalah udara bagi kami