Senin, 22 Februari 2010

KAWASAN BERIKAT

Bagaimana mendapatkan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB?
1. Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor:
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin sebagai PKB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin sebagai PKB ; (bermaterai)
3. Fotokopi NPWP, Surat pengukuhan sebagai PKP dan SPT Pajak tahun terakhir;
4. Layout (denah) lokasi, peta lokasi dan denah batas-batas lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat ;
5. Fotokopi Identitas penanggungjawab perusahaan berupa KTP/KIMS/KITAS ;
6. Fotokopi Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari instansi terkait apabila penanggung jawab perusahaan adalah orang asing ;
7. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman ;
8. Fotokopi surat ijin usaha industri dari instansi terkait ;
9. Fotokopi Surat Registrasi Pabean (SRP) ;
10. Fotokopi AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) / UKL UPL ;
11. Fotokopi Surat ijin yang menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan berada di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri ;
12. Fotokopi Surat keterangan domisili perusahaan dari pengelola Kawasan Industri ;
13. Fotokopi Bukti kepemilikan lokasi berupa sertifikat hak milik atau akte perjanjian sewa yang telah disyahkan oleh notaris dengan waktu sewa minimal 3 tahun ;
14. Profil perusahaan ;
15. Surat pernyataan bermaterai mengenai kesiapan perusahaan membangun IT (Teknologi dan Informasi) yang terintegrasi dengan IT DJBC ;
16. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan akan membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Negara (SAKI) ;
1. Untuk mendapatkan Surat persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB dari Direktur Fasilitas:
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi yang telah ditandatangani kepala Kantor ke Direktur Fasilitas dengan membawa :
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi



Bagaimana mendapatkan persetujuan sebagai PDKB?

1. Untuk mendapatkan surat rekomendasi Kepala Kantor:
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin sebagai PDKB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin sebagai PDKB ; (bermaterai)
3. Surat rekomendasi dari PKB ;
4. Foto kopi NPWP, Surat pengukuhan sebagai PKP dan SPT Pajak tahun terakhir ;
5. Layout (denah) lokasi, peta lokasi dan denah batas-batas lokasi yang akan dijadikan sebagai PDKB ;
6. Foto kopi identitas penanggungjawab perusahaan berupa KTP/KIMS/KITAS ;
7. Foto kopi ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari instansi terkait apabila penanggung jawab perusahaan adalah orang asing ;
8. Foto kopi akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman ;
9. Foto kopi surat ijin usaha industri dari instansi terkait ;
10. Foto kopi Surat Registrasi Pabean (SRP) ;
11. Foto kopi AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) / UKL UPL ;
12. Foto kopi surat ijin yang menjelaskan bahwa lokasi yang diajukan berada di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri ;
13. Foto kopi surat keterangan domisili perusahaan dari pengelola Kawasan Industri ;
14. Foto kopi bukti kepemilikan lokasi berupa sertifikat hak milik atau akte perjanjian sewa yang telah disyahkan oleh notaries dengan waktu sewa minimal 3 tahun ;
15. Profil perusahaan ;
16. Surat pernyataan bermaterai mengenai kesiapan perusahaan membangun IT (Teknologi dan Informasi) yang terintegrasi dengan IT DJBC ;
17. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa perusahaan akan membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Negara (SAKI) ;

1. Untuk mendapatkan surat persetujuan sebagai PDKB dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi yang telah ditandatangani Kepala Kantor ke Direktur Fasilitas dengan membawa:
1. Kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi


Bagaimana mendapat persetujuan Penambahan/Pengurangan Luas KB

1. Untuk mendapatkan Surat rekomendasi dari kepala kantor:
Perusahaan mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat permohonan ijin penambahan/ pengurangan luas KB yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas ; (bermaterai)
2. Daftar isian kelengkapan permohonan ijin penambahan/pengurangan luas KB ; (bermaterai)
3. Rekomendasi penambahan/ pengurangan luas PDKB dari PKB (khusus PDKB)
4. Lay out lokasi KB sebelum dan sesudah mengalami penambahan/ pengurangan luas;
5. Peta lokasi KB.
6. Fotokopi Surat Keputusan persetujuan sebagai PKB, PDKB atau PKB merangkap PDKB.
7. Fotokopi SPT Pajak WP Badan tahun terakhir beserta bukti penerimaan surat dan SSP kurang bayar (jika ada)
8. Fotokopi bukti kepemilikan lokasi berupa sertihikat hak milik atau akta perjanjian sewa menyewa (minimal 3 tahun) yang telah disyahkan oleh notaries.
9. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
10. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
11. Fotokopi akte pendirian perusahaan beserta perubahannya.

1. Untuk mendapatkan Surat Persetujuan dari Direktur Fasilitas:
Perusahaan mengajukan Surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala kantor dengan membawa kelengkapan:
1. Lampiran dokumen sebagaimana tersebut pada butir A
2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
10. Bagaimana mendapat persetujuan perubahan tataletak bangunan dalam lokasi KB

1. Untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Kepala kantor:
Perusahaan mengajukan surat permohonan perubahan tata letak bangunan dalam lokasi KB yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Lay out lokasi KB yang mengalami perubahan tata letak bangunan.
2. Peta lokasi KB
3. Foto-foto lokasi yang telah dilakukan perubahan tataletak.
4. Fotokopi Surat Keputusan sebagai PKB merangkap PDKB, PKB atau PDKB.

1. Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi persetujuan dari Kepala kantor ke Direktur Fasilitas dengan membawa kelengkapan sebagaimana tersebut butir A dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
11. Bagaimana mendapat persetujuan Peminjaman Mesin bukan dalam rangka subkontrak ke PDKB lain?
Perusahaan mengajukan surat permohonan peminjaman mesin bukan dalam rangka subkontrak ke PDKB lain yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Surat Perjanjian peminjaman mesin yang sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jenis barang yang akan dipinjamkan, uraian pekerjaan, jumlah dan jenis barang yang dihasilkan dan jangka waktu peminjaman.
2. Bukti kepemilikan barang/dokumen pemasukan barang ke KB.
3. Surat Keputusan PKB merangkap PDKB atau PDKB.
17. Bagaimana mendapat persetujuan pemindahtanganan barang modal asal impor dari PDKB ke PDKB lain atau dari PDKB ke DPIL
1. Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor:
Perusahaan mengajukan surat permohonan persetujuan pemindahtanganan barang modal asal impor dari PDKB ke PDKB lain atau dari PDKB ke DPIL yang ditujukan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Fotokopi Dokumen pemasukan barang ke KB.
2. Fotokopi Surat Keputusan persetujuan sebagai PKB/PDKB.
3. Fotokopi identitas pembeli barang.
4. Fotokopi surat pernjanjian jual beli dengan perusahaan pembeli barang tersebut.
5. Surat pernyataan bermaterai mengenai :
1. Alasan pemindahtanganan barang modal.
2. Kondisi barang modal pada saat dimasukan ke KB dan kondisi brang saat ini.
3. Apakah pemindahtanganan barang modal tersebut mengganggu proses produksi di KB atau tidak.
4. Apakah barang modal yang akan dipindahtangankan telah digunakan atau belum pernah digunakan.
5. Untuk mendapatkan persetujuan Direktur Fasilitas
Perusahaan mengajukan surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor ke Direktur Fasilitas beserta kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.
18. Bagaimana mendapat persetujuan pemindahtanganan barang modal asal DPIL dari PDKB ke PDKB lain atau dari PDKB ke DPIL.
Perusahaan mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor dengan membawa kelengkapan :
1. Fotokopi Dokumen pemasukan barang ke KB.
2. Fotokopi Surat Keputusan persetujuan sebagai PKB/PDKB.
3. Fotokopi identitas pembeli barang.
4. Fotokopi surat perjanjian jual beli dengan perusahaan pembeli barang tersebut.
5. Surat pernyataan bermaterai mengenai :
1. Alasan pemindahtanganan barang modal.
2. Kondisi barang modal pada saat dimasukan ke KB dan kondisi brang saat ini.
3. Apakah pemindahtanganan barang modal tersebut mengganggu proses produksi di KB atau tidak.
4. Apakah barang modal yang akan dipindahtangankan telah digunakan atau belum pernah digunakan.

1 komentar:

  1. mengapa bea dan cukai KBI msh saja membiarkan perusahaan yg memiliki limbah B3 mengeluarkan nya dengan sangat bebas dan tmpa monitoring,,seperti yg terjadi di PT. KARYA YASANTARA CAKTI, scrup besi yang masih berbentuk obat yg jelas2 mengandung bahan berbahaya seharus nya tidak boleh dikeluarkan dengan cara yg tidak sesuai aturan. seharus nya scrup yg keluar dalam keadaan bersih tampa ada kandungan obat di dalam nya. kami persatuan LSM purwakarta peduli lingkungan akan trus memantau kegiatan ini. apabila kami deteksi ada kejanggalan kami akan melaporkan nya sebagai tindakan melanggar hukum!!

    BalasHapus

Saran dari anda adalah udara bagi kami